Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari HIPMI Jepara berkaitan dengan pembagian peran yang jelas bagi setiap pengurus dan departemen dalam organisasi untuk menjalankan visi, misi, dan tujuan organisasi secara optimal. Dengan pembagian tugas yang terstruktur, HIPMI Jepara bisa lebih fokus dalam mengembangkan pengusaha muda di Jepara dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah.
Berikut adalah Tupoksi HIPMI Jepara berdasarkan struktur organisasi dan peran masing-masing pengurus:
1. Ketua Umum
-
Tugas Pokok:
-
Memimpin dan mengarahkan organisasi HIPMI Jepara.
-
Menjadi representasi resmi HIPMI Jepara dalam setiap forum, baik internal maupun eksternal.
-
Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program kerja serta kegiatan yang diselenggarakan oleh HIPMI Jepara.
-
Menjalin hubungan dengan pihak luar seperti pemerintah, dunia usaha, dan organisasi lainnya untuk memperluas jaringan dan mendukung perkembangan organisasi.
-
-
Fungsi:
-
Membuat keputusan strategis terkait arah kebijakan organisasi.
-
Mengarahkan organisasi dalam mencapai visi dan misi.
-
Menjaga hubungan baik dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan sektor bisnis.
-
2. Wakil Ketua Umum
-
Tugas Pokok:
-
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
-
Menggantikan Ketua Umum jika berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugas.
-
Membantu koordinasi antar departemen dan unit kerja.
-
-
Fungsi:
-
Mendukung kegiatan operasional organisasi.
-
Menyusun serta mengawasi implementasi program-program kerja yang telah ditetapkan.
-
Memastikan koordinasi yang lancar antara pengurus.
-
3. Sekretaris Umum
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola seluruh administrasi organisasi, termasuk surat-menyurat, notulen rapat, dan dokumentasi kegiatan.
-
Menyusun laporan organisasi dan mendistribusikan informasi kepada anggota.
-
Menjaga komunikasi internal yang baik antara pengurus dan anggota.
-
-
Fungsi:
-
Menyusun, menyimpan, dan mendistribusikan dokumen dan arsip organisasi.
-
Menjadi penghubung antara pengurus dengan anggota dalam hal komunikasi dan informasi.
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat dan kegiatan internal.
-
4. Bendahara Umum
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola keuangan organisasi, mencatat pemasukan dan pengeluaran.
-
Menyusun anggaran dan laporan keuangan berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
-
Mengidentifikasi sumber-sumber pendanaan lain untuk mendukung kegiatan organisasi.
-
-
Fungsi:
-
Menyusun anggaran tahunan dan menjaga kelancaran arus kas organisasi.
-
Melakukan audit keuangan dan memastikan penggunaan dana yang efisien dan transparan.
-
Mencari sumber pendanaan atau sponsor untuk kegiatan organisasi.
-
5. Departemen-Departemen dalam HIPMI Jepara
Setiap departemen memiliki tugas dan fungsi tertentu yang mendukung operasional dan program organisasi secara keseluruhan. Beberapa departemen yang ada di HIPMI Jepara antara lain:
a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola proses rekrutmen anggota baru.
-
Melakukan pendampingan dan pelatihan bagi anggota untuk memperkuat kapasitas kewirausahaan mereka.
-
-
Fungsi:
-
Mengembangkan program kaderisasi yang berkelanjutan.
-
Memastikan anggota HIPMI Jepara memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berkembang sebagai pengusaha.
-
Membangun komunikasi yang baik antara anggota dan pengurus.
-
b. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha
-
Tugas Pokok:
-
Mengorganisir pelatihan, workshop, dan seminar kewirausahaan untuk anggota.
-
Memberikan konsultasi dan pendampingan terkait pengelolaan usaha dan pengembangan bisnis.
-
-
Fungsi:
-
Membantu anggota dalam mengembangkan usaha mereka agar lebih berdaya saing.
-
Mendorong anggota untuk berinovasi dan memanfaatkan peluang pasar lokal maupun global.
-
Menjadi penghubung antara anggota dengan berbagai lembaga atau individu yang dapat mendukung pengembangan usaha.
-
c. Departemen Humas dan Komunikasi
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola komunikasi internal dan eksternal organisasi.
-
Membangun citra positif HIPMI Jepara di mata masyarakat, pengusaha lain, dan pihak-pihak terkait.
-
-
Fungsi:
-
Mengembangkan strategi komunikasi untuk mempromosikan kegiatan dan program HIPMI Jepara.
-
Meningkatkan kesadaran publik tentang kegiatan dan kontribusi HIPMI Jepara.
-
Menjalin hubungan baik dengan media massa dan lembaga lainnya.
-
d. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan
-
Tugas Pokok:
-
Menyelenggarakan kegiatan sosial untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat.
-
Mengorganisir program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan anggota HIPMI.
-
-
Fungsi:
-
Mengembangkan inisiatif sosial yang membantu masyarakat sekitar Jepara.
-
Menumbuhkan kesadaran sosial di kalangan anggota HIPMI Jepara.
-
Mempererat hubungan antara HIPMI Jepara dan masyarakat.
-
e. Departemen Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi
-
Tugas Pokok:
-
Membangun jaringan dengan pengusaha lain, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan sektor swasta.
-
Mengorganisir acara dan kegiatan untuk meningkatkan hubungan antar pengusaha muda di Jepara dan luar daerah.
-
-
Fungsi:
-
Memperluas jaringan anggota HIPMI Jepara.
-
Mengidentifikasi peluang kolaborasi yang dapat menguntungkan anggota.
-
Meningkatkan akses anggota ke pasar dan mitra potensial.
-
6. Dewan Kehormatan
-
Tugas Pokok:
-
Memastikan organisasi HIPMI Jepara berjalan sesuai dengan kode etik dan aturan yang telah ditetapkan.
-
Memberikan saran atau masukan kepada pengurus dalam hal-hal yang berkaitan dengan disiplin dan moral organisasi.
-
-
Fungsi:
-
Menjaga integritas dan etika organisasi.
-
Mengawasi jalannya kegiatan organisasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kode etik.
-
7. Anggota
-
Tugas Pokok:
-
Mengikuti kegiatan organisasi dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan HIPMI Jepara.
-
Mendukung kegiatan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh HIPMI.
-
-
Fungsi:
-
Memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan kewirausahaan.
-
Membantu organisasi dengan cara berkontribusi dalam acara atau kegiatan yang ada.
-