Struktur organisasi HIPMI Jepara umumnya mencakup beberapa posisi kunci yang mengatur jalannya organisasi, serta departemen-departemen yang memiliki tanggung jawab spesifik untuk memastikan semua kegiatan dan program berjalan dengan baik. Berikut adalah gambaran umum mengenai struktur organisasi HIPMI Jepara:
1. Ketua Umum
-
Tugas Utama: Memimpin dan mengarahkan HIPMI Jepara, mengambil keputusan strategis, serta menjadi representasi organisasi di luar HIPMI, baik dalam acara resmi maupun menjalin kerja sama dengan pihak lain seperti pemerintah, dunia usaha, dan lembaga terkait.
2. Wakil Ketua Umum
-
Tugas Utama: Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya. Wakil Ketua Umum menggantikan Ketua Umum jika berhalangan hadir, serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan internal organisasi.
3. Sekretaris Umum
-
Tugas Utama: Mengelola seluruh administrasi organisasi, menyusun laporan kegiatan, mengatur surat-menyurat, serta memastikan komunikasi internal berjalan lancar antara pengurus dan anggota.
4. Bendahara Umum
-
Tugas Utama: Mengelola keuangan organisasi, menyusun anggaran, dan memastikan penggunaan dana yang efisien dan transparan. Bendahara juga bertanggung jawab untuk laporan keuangan dan pencatatan seluruh transaksi keuangan.
5. Departemen-Departemen
HIPMI Jepara memiliki beberapa departemen yang masing-masing memiliki fungsi dan tugas tertentu. Berikut adalah beberapa departemen yang biasanya ada dalam struktur organisasi HIPMI Jepara:
a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
-
Tugas Utama: Bertanggung jawab untuk mengelola rekrutmen anggota baru dan melakukan kaderisasi atau pengembangan anggota agar mereka memiliki kapasitas kewirausahaan yang lebih baik. Departemen ini juga berperan dalam menciptakan peluang untuk pengembangan diri anggota.
b. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha
-
Tugas Utama: Departemen ini berfokus pada pengembangan keterampilan kewirausahaan anggota HIPMI Jepara, seperti pelatihan bisnis, workshop kewirausahaan, serta memberikan konsultasi usaha. Departemen ini juga memberikan dukungan dalam hal permodalan dan pengembangan usaha.
c. Departemen Humas dan Komunikasi
-
Tugas Utama: Mengelola komunikasi antara HIPMI Jepara dan publik, baik melalui media sosial, website, atau hubungan dengan media massa. Departemen ini bertanggung jawab untuk membangun citra positif organisasi dan mempromosikan kegiatan HIPMI Jepara kepada masyarakat luas.
d. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan
-
Tugas Utama: Menyelenggarakan kegiatan sosial dan program tanggung jawab sosial (CSR), serta berkontribusi dalam pengembangan masyarakat melalui kegiatan yang dapat memberikan manfaat sosial. Departemen ini juga berperan dalam menyelenggarakan kegiatan sosial untuk anggota dan masyarakat di sekitar Jepara.
e. Departemen Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi
-
Tugas Utama: Bertanggung jawab untuk membangun hubungan dan jaringan bisnis baik dengan pengusaha lain di daerah Jepara, maupun dengan pengusaha luar daerah dan sektor lainnya. Departemen ini juga membantu memfasilitasi kolaborasi antar pengusaha, lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan sektor industri.
6. Dewan Kehormatan
-
Tugas Utama: Dewan Kehormatan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan organisasi agar tetap sesuai dengan kode etik dan aturan yang ada. Mereka juga memberikan pertimbangan jika ada pelanggaran disiplin atau kode etik dalam organisasi.
7. Anggota
-
Tugas Utama: Anggota HIPMI Jepara merupakan bagian yang aktif dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. Setiap anggota memiliki peran untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi dan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan usahanya melalui program-program yang ditawarkan oleh HIPMI.
Ringkasan Struktur Organisasi HIPMI Jepara
-
Ketua Umum
-
Wakil Ketua Umum
-
Sekretaris Umum
-
Bendahara Umum
-
Departemen-Departemen
-
Departemen Organisasi dan Kaderisasi
-
Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha
-
Departemen Humas dan Komunikasi
-
Departemen Sosial dan Kemasyarakatan
-
Departemen Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi
-
-
Dewan Kehormatan
-
Anggota